Mengevaluasi Kebijakan Pemvrop dan Pemerintahan Kota Pekanbaru Dalam Menangani Covid19 dan Menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)
Mei 18, 2020
NAMA : YONA DESRANISAMI
KELAS : KEBIJAKAN PUBLIK
MAKUL : EVALUASI KEBIJAKAN PUBLIK
Sejumlah daerah telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk percepatan antisipasi penyebaran dan penanganan virus COVID-19.
Kebijakan tersebut diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 atau penyebaran virus corona. Aturan tersebut juga tertuang di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020.
Melihat perkembangan penerapan PSBB, Presiden Jokowi akan mengevaluasi kebijakan tersebut. Jokowi ingin mengetahui dampak positif dan negatif dari pelaksanaan PSBB. Ia ingin ada perbaikan jika terdapat kekurangan dalam pelaksanaan PSBB selama ini.
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lingkungan Kota Pekanbaru disebut pemerintah bukan tanpa alasan. Adapun, Pekanbaru merupakan daerah pertama di luar pulau Jawa yang akan memberlakukan PSBB.
Kendati kasus positif Covid-19 di Ibukota Provinsi Riau ini tergolong sedikit dibandingkan dengan provinsi lain, tetapi adanya transmisi lokal dan posisi geografis yang rentan bisa membuat penanganan pandemi virus corona (COVID-19) menjadi tak terkendali apabila tidak dicegah dari awal.
Firdaus, Wali Kota Pekanbaru, menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hingga pemerintah memutuskan untuk meminta izin pemberlakuan PSBB ke Kementerian Kesehatan.
“Pertama, kami ingin berupaya lebih awal untuk mengantisipasi wabah COVID-19 tidak semakin meluas. Pencegahan lebih awal akan lebih dapat meminimalisir penyebaran dan korban," katanya melalui keterangan resmi, Rabu (15/4/2020).
Kedua, pembatasan aktivitas warga dari dan ke luar daerah harus diawasi ketat mengingat Pekanbaru tak hanya merupakan pusat perekonomian Provinsi Riau tetapi juga pintu keluar-masuk sebanyak 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Posisi Riau yang juga menjadi daerah transit bagi masyarakat dari luar negeri juga membuat daerah ini rentan dengan meluasnya penyebaran COVID-19.
"Dengan kondisi geografis seperti itu dan data baik pasien positif, PDP [Pasien Dalam Pengawasan] dan ODP [Orang Dalam Pemantauan] umumnya warga kita dari perjalanan dari Malaysia, India, Jakarta, dan daerah lain di Pulau Jawa, dari Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Untuk itu perlu dibatasi agar wabah tidak semakin meluas," jelas Firdaus.
Walaupun pemberlakuan PSBB nanti akan mengawasi pergerakan orang, Firdaus meyakinkan bahwa transportasi angkutan barang tak akan terganggu. Hal itu mengingat Pekanbaru sangat mengandalkan pasokan bahan pangan dari daerah tetangganya.
Ketiga, pemberlakuan PSBB juga untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Firdaus mengakui daerahnya memiliki kasus COVID-19 yang relatif sedikit dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Namun, potensi penyebaran COVID-19 di Pekanbaru disebutnya sangat tinggi. Apabila keadaan menjadi tak terkendali dan masyarakat tak kunjung peduli, bakal lebih sulit lagi penanganan virus mematikan ini. Maka kita ambil kebijakan untuk mengajukan PSBB lebih cepat. Sehingga kita dapat mengajak masyarakat sama-sama memerangi untuk memutus rantai penyebaran COVID ini," imbuh Firdaus.
Keempat, dengan adanya PSBB maka kini imbauan yang telah dikeluarkan pemerintah akan memiliki kekuatan hukum sehingga yang melanggar dapat dikenakan sanksi. Adapun, Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan imbauan pada Maret 2020 agar sekolah diliburkan, kegiatan bekerja dilakukan dari rumah (work from home), beribadah di rumah, dan mengurangi kegiatan keramaian di luar rumah.
"Nah, dengan adanya PSBB, kita akan lebih tegas lagi, tidak hanya sekedar himbauan saja, nanti bagi masyarakat yang masih belum paham dan ini hanya sebagai kecil saja yang bisa memengaruhi orang banyak, maka ini nanti akan ditindak. Masyarakat yang keluyuran tanpa ada kepentingan, juga ditindak," tegas Firdaus.
Saat ini, Pemerintah Kota Pekanbaru masih menyusun aturan turunan dari SK Kemenkes No. HK. 01.07/MENKES/250/2020 tetanggal 12 April 2020 Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Rencananya Pekanbaru akan mengimplementasikan PSBB pada 17 April 2020 selama 14 hari berikutnya dan bisa diperpanjang jika ada kebutuhan.
Juru Bicara Pemerintah Kota Pekanbaru untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Mulyadi mengatakan terdapat penambahan sebanyak 3 pasien positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh dan telah diperbolehkan pulang per 14 April 2020.
"Alhamdulillah, ketiga pasien yang sudah dinyatakan sembuh ini telah diperbolehkan pulang. Jadi total pasien yang sembuh dan dipulangkan sampai hari ini berjumlah 4 orang," kata Mulyadi.
Dengan demikian, total kasus positif COVID-19 di Pekanbaru saat ini berjumlah 11 kasus, dengan rincian 4 orang dinyatakan sehat dan diperbolehkan pulang, 5 orang masih dirawat, serta 2 orang meninggal dunia.
Dengan adanya kebijakan pemerintah tersebut dapat kita kaitkan dengan pendapat William N Dunn tentang menggambarkan kriteria-kriteria evaluasi kebijakan yang meliputi 6 (enam) tipe sebagai berikut:
1. Efektifitas (Effectiveness)
Berkenaan dengan apakah suatu alternatif mencapai hasil (akibat) yang diharapkan atau mencapai tujuan dari diadakannya tindakan. Efektifitas yang secara dekat berhubungan dengan rasionalitas teknis, selalu diukur dari unit produk atau layanan atau nilai moneternya.
Presiden Institut Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan.
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Institut Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menilai, kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak efektif dalam penanganan dan pengendalian Covid-19.
Menurutnya, pemerintah terkesan tidak mau mendengarkan usulan-usulan pemerintah daerah dalam menghadapi pandemi virus corona ini.
"Saya kira pemerintah pusat harus mengoreksi kebijakan-kebijakannya, termasuk PSBB itu," kata Djohermansyah dalam diskusi 'Daerah Menghadapi Corona' yang diselenggarakan Populi Center dan Smart FM Network, Sabtu (4/4/2020).
2. Efisiensi (Efficiency)
Berkenaan dengan jumlah u.Efisiensi (Efficiency)
Berkenaan dengan jumlah usaha yang diperlukan untuk meningkatkan tingkat efektifitas tertentu. Efisiensi yang merupakan sinonim dengan rasionalitas ekonomi, adalah merupakan hubungan antara efektifitas dan usaha yang terakhir umumnya diukur dari ongkos moneter.
Pemerintah telah memutuskan untuk mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menyikapi penularan Virus Corona atau Covid-19. PSBB dianggap strategi efektif untuk menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Covid-19 menular melalui droplet, yakni cairan yang keluar dari mulut atau hidung, Pemerintah pun telah menganjurkan masyarakat untuk menggunakan masker ketika berada di luar rumah, selain itu menjauhi diri dari kerumunan merupakan suatu kewajiban agar penularan virus corona dapat dicegah.
Melihat angka kejadian covid-19 yang semakin meningkat, pemerintah pun mengambil kebijakan dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam peraturan Menteri Kesehatan (permenkes) disebutkan bahwa PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu bagi penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya penyebaran virus corona yang lebih besar lagi.
3. Kecukupan (Adequacy)
Berkenaan dengan seberapa jauh suati tingkat efektifitas memuaskan kebutuhan, nilai atau kesempatan yang menumbuhkan adanya masalah. Kriteria kecukupan menekankan pada kuatnya hubungan antara alternatif kebijakan dan hasil yang diharapkan.
Peneliti kesehatan masyarakat Universitas Indonesia, Profesor Budi Haryanto, mengatakan PSBB akan mulai menunjukkan hasil berupa pelandaian atau pengurangan kasus Covid-19 dalam kurun waktu 21 hingga 28 hari setelah PSBB efektif diterapkan dengan pengawasan ketat.
4. Pemerataan/Kesamaan (Equity)
Indikator ini erat berhubungan dengan rasionalitas legal dan sosial dan menunjuk pada distribusi akibat dan usaha antara kelompok-kelompok yang berbeda dalam masyarakat. Kebijakan yang berorientasi pada perataan adalah kebijakan yang akibatnya (misalnya, unit pelayanan atau manfaat moneter) atau usaha (misalnya biaya moneter) secara adil didistribusikan. Kebijakan yang dirancang untuk mendistibusikan pendapatan, kesempatan pendidikan atau pelayanan publik kadang-kadang direkomendasikan atas dasar criteria kesamaan. Kriteria kesamaan erat kaitannya dengan konsepsi yang saling bersaing, yaitu keadilan atau kewajaran dan terhadap konflik etis sekitar dasar yang memadai untuk mendistribusikan risorsis dalam masyarakat.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada surat keputusan menteri yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto, Selasa (07/04).
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan.Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
5. Responsivitas (Responsiveness)
Berkenaan dengan seberapa jauh suatu kebijakan dapat memuaskan kebutuhan, prefensi, atau nilai kelompok- kelompok masyarakat tertentu. Kriteria responsivitas adalah penting karena analisis yang dapat memuaskan semua kriteria lainnya – efektifitas, efisensi, kecukupan, kesamaan – masih gagal jika belum menanggapi kebutuhan actual dari kelompok yang semestinya diuntungkan dari adanya suatu kebijakan.
Pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Pedoman pelaksanaan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan no 9 tahun 2020 mengatur antara lain kriteria penetapan PSBB di suatu wilayah, baik kota/kabupaten hingga tingkat provinsi serta pembatasan kegiatan di suatu wilayah.
6. Ketepatan (Appropriateness)
Adalah kriteria ketepatan secara dekat yang berhubungan dengan rasionalitas substantive, karena pertanyaan tentang ketepatan kebijakan tidak berkenaan dengan satuan kriteria individu tetapi dua atau lebih criteria secara bersama-sama. Ketepatan merujuk pada nilai atau harga dari tujuan-tujuan program dan kepada kuatnya asumsi yang melandasi tujuan tersebut.
Kata “dapat” dan “sesuai dengan peraturan perundangan-undangan” baik dalam pasal 22 maupun pasal 23 belum memberikan kepastian dalam kewajiban pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sesuatu yang justru digariskan dala Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP Nomor 21 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penangan Covid-19. Bagian lain yang paling sulit dari yang tersulit adalah memastikan penduduk yang mendapatkan bantuan adalah orang-orang yang berhak dan disampaikan tepat waktu. Semoga saja Walikota sudah menyiapkan Keputusan Walikota tentang hal ini. PSBB menempatkan pemerintah dan penduduk sama-sama memiliki hak dan kewajiban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar